Bank Terbaik Indonesia

Bank Terbaik Indonesia - Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan Redenominasi (penyederhanaan nilai uang) diperkirakan baru bisa dijalankan pada 2020 mendatang. Kebijakan redenominasi perlu persiapan matang, terutama kesiapan masyarakat dan dunia usaha.

"Kebijakan redenominasi bukan untuk diterapkan dalam waktu dekat ini, tetapi jangka panjang, mungkin tujuh sampai sepuluh tahun ke depan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, di Banjarmasin.

Saat ini Bank Indonesia atau Bank Terbaik Indonesia  masih terus melakukan pembahasan dengan pemerintah, terkait penyiapan perangkat perundangan redenominasi ini. Jika perundangan selesai dalam waktu dekat ini, menurut Halim, pihaknya menargetkan program ini akan siap disosialisasikan pada 2014 atau 2015.

Diakuinya, kebijakan redenominasi tidaklah mudah tetapi memerlukan kesiapan matang, perlu tahapan terutama kesiapan di daerah, masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah sendiri tidak mau redenominasi mata uang rupiah gagal karena dilakukan dengan tidak benar dan tidak tepat.

Untuk menghindari kegagalan, pemerintah akan melakukan konsultasi publik dan sosialisasi untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan. Zodiak Hari Ini

Cara Menjaga Hati agar Tidak Kembali Lagi dengan Mantan Kekasih

Cara Menjaga Hati agar Tidak Kembali Lagi dengan Mantan Kekasih - Sebelumnya saya telah posting tentang Bank Mandiri Bank Terbaik Indonesia, Kini saya kembali memberikan postingan tentang Cara Menjaga Hati agar Tidak Kembali Lagi dengan Mantan Kekasih yang mungkin akan banyak yang cari.

Tidak dipungkiri masih banyak wanita yang belum bisa sepenuhnya move on dari mantan kekasih. Belum lagi, jika si mantan mencoba menggoda Anda lagi, pasti sedikit banyak perasaan Anda menjadi goyah lagi dan berniat untuk kembali kepelukannya.

Ada beberapa alasan tepat ketika ingin kembali dengan mantan. Misalnya saja ketika putus dulu karena masalah sepele atau Anda dan si dia telah lama putus dan telah melihat perubahannya. Alasan lainnya orang-orang terdekat Anda seperti teman dan orangtua menyetujui Anda balikan.

Tapi ketika dulu berpisah karena masalah yang berat seperti selingkuh atau si dia berlaku aneh, seperti tiba-tiba sering menghilang dan terlalu emosional sebaiknya jangan berpikir untuk kembali lagi padanya. Ini cara agar tidak terjebak lagi dengan rayuan mantan kekasih.

1. Evaluasi Penyebab Putusnya Hubungan
Jika masih sering memikirkan mantan, coba ingat-ingat kembali alasan Anda putus dengannya. Wanita suka mengingat hal-hal yang baik saja saat berhubungan, sehingga hal tersebut akan semakin mempersulit mereka untuk melupakan sang mantan. Walaupun mengingat semua kejadian menyakitkan yang telah terjadi akan membuat sedih, hal tersebut ampuh membuat Anda tak lagi mengingat dia.

2. Berhenti Menilai Dia yang Terbaik
Jangan kembali karena Anda merasa dia tipe pria yang Anda dambakan selama ini. Mungkin Anda merasa seperti itu, karena Anda belum dekat dengan pria baru atau sudah mencoba pendekatan, tapi pria-pria yang ada lebih buruk darinya.

Mungkin sikap lembutnya pada Anda atau sifat sabarnya membuat Anda merasa dia yang terbaik, tapi ingat juga kelakuan buruk lainnya yang membuat Anda sakit hati. Meski belum bertemu dengan pria yang tepat, jangan menyerah dan menganggap si mantan merupakan orang terbaik untuk Anda.

3. Minta Diingatkan
Mintalah bantuan teman untuk terus mengingatkan jika kedekatan Anda dengan sang mantan sudah terlalu intens, bahkan seperti orang berpacaran. Teman adalah pengingat yang baik untuk menyadarkan kita, jika melakukan sesuatu yang salah. Mereka tidak akan menjerumuskan Anda.

4. Berani Katakan 'Tidak'
Katakan 'tidak' setiap mantan kekasih mengajak keluar bersama. Mungkin saat berhubungan Anda selalu menuruti permintannya dan jarang sekali berkata tidak untuk menolaknya. Setelah putus, Anda punya alasan untuk mengatakan dengan tegas bahwa Anda sudah menikmati hidup Anda tanpanya.

5. Sibukkan Diri
Sibukkan diri Anda, alihkan pikiran dari mantan dengan mengikuti kegiatan baru bersama teman-teman. Tidak melakukan apapun akan membuat Anda bosan dan menimbulkan keinginan untuk kembali ke mantan. Jika Anda bertengkar dengan seseorang karena bosan dengan kehidupan Anda, mungkin mencari pria lain akan lebih baik. Tapi tidak dengan mantan.

Bank Indonesia Wajibkan 30 Bank Devisa Lapor Kuotasi Valas

Bank Indonesia Wajibkan 30 Bank Devisa Lapor Kuotasi Valas - Bank Indonesia (BI) requires banks to make foreign exchange quotations of foreign exchange (forex) every day. This is the aftermath of rupiah transactions through on delivery forward (NDF) in Singapore.

"BI has been discussing with the banks to make the quotation per day to be their own use," said BI Deputy Governor Halim Alamsyah, at the Hotel Kempinski, Thursday (07/02/2013).

Thus, using the futures settlement daily quotations. "But he could use it to forwards, depending on how they see the forex market confidence and the economy of Indonesia," said Halim.

Later, these quotations will be enforced according to the market. Bank Indonesia as a monetary authority will provide guidelines, as well as mechanisms JIBOR (Jakarta Interbank Overrate)

"Just like JIBOR, BI just ask the bank give quotations. Then we will maintain the credibility of the system," he said.

Halim said, there are currently 30 foreign banks that will be asked their willingness to provide the daily quotation to the BI. Later, BI will be to approve and oversee the integration of that quotation.

"Otherwise, there will be a mess with quotations and could harm our market," said Halim.

Halim said, that today's quotations per set of BI in order to maintain the stability of the rupiah. "It is the task of BI," he said.

Director of Currency Management Group, as well as the foreign exchange market observers, Anwar Farial rate, the central bank's time to act decisively.

"Disallow foreign banks in Indonesia NDF provides facilities for Indonesian people who want to trade with Singapore," said Farial.

"Rupiah volatility is the result of speculation. It's a disgrace, our currency value dictated by Singapore, "said Farial. Keep in mind, yesterday (02/06/2013), the central bank reiterated Bank Indonesia Regulation (PBI) No.: 10/37 / PBI/2008 Article 4 paragraph 1 and 2.